Kamis, 12 Agustus 2010

Subyek dan Obyek Hak Cipta

A. Subyek Hak Cipta

1. Pencipta

Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.


B. Obyek Hak Cipta

1. Ciptaan

Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

---

Simpulan:

Subyek merupakan pelaku, maka dari itu pencipta dan pemegang hak cipta merupakan subyek hak cipta.

Obyek merupakan bendanya, maka dari itu Ciptaan adalah obyeknya.


Sumber!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar