Selasa, 03 Agustus 2010

Dua Kategori HAKI

Secara umum, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yakni:

1. Hak Cipta

2. Hak Kekayaan Industri:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Indikasi

Untuk penjelasannya, akan dijelaskan pada postingan berikutnya...

Sumbernya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar