Kamis, 29 Juli 2010

HAKI? Apa, itu?

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Sumber!

Dari penjelasan di atas, apa yang Anda dapatkan? Berikut yang saya dapatkan dari penjelasan di atas:

-> HAKI itu sebuah hak yang diberikan kepada seseorang yang menciptakan sesuatu.

-> HAKI merupakan benda tak berwujud! Tapi ada HAKI yang bersifat berwujud. Contohnya seni. Contoh dari seni misalkan lukisan. Lukisan merupakan benda berwujud. Maka dari itulah, HAKI juga bersifat berwujud.

Well, artikel ini terlihat sedikit. Tapi lebih baik begini... Sedikit, tapi mudah diserap. Kalau panjang, jangankan mudah diserap, dibaca aja belum tentu... :)

Tunggu postingan berikutnya...

Alvi


3 komentar:

  1. Hai, alfi... Iki aku miftah... Kalau mau cari artikel tentang IT, internet dan komputer... Lihat aja di http://alf1ansy4h.wordpress.com/

    BalasHapus
  2. Hai, Mif... Aku udah intip blogmu... KEREENN!!

    BalasHapus
  3. ini blog nya tentang HAKI apa Teknologi Informasi ya? :)

    BalasHapus