Senin, 02 Agustus 2010

Dasar Hukum HAKI

HAKI bukan sekedar hak yang diberikan begitu saja kepada si pencipta karya, tapi HAKI juga punya dasar hukum, yang membuat orang lain tak bisa berbuat macam-macam terhadap HAKI itu. Jadi misalkan seorang pencipta lagu, lagunya diplagiat, sudah ada dasar hukum yang mengaturnya. Jadi dengan dasar hukum, tak ada orang yang bisa 'mencuri' karya orang lain.
Berikut dasar-dasar hukum yang mencakup HAKI:

1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Beberapa bagian artikel di atas adalah buatan saya, dan bagian lain (yakni, dasar-dasar hukumnya) saya dapatkan dari sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar