Secara umum, HAKI terbagi menjadi dua kategori, yakni:
2. Hak Kekayaan Industri:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Indikasi
Untuk penjelasannya, akan dijelaskan pada postingan berikutnya...
Sumbernya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar