Minggu, 08 Agustus 2010

Hak Cipta (1)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Contoh dari hak cipta: Misal saya adalah seorang penulis, dan saya telah menerbitkan satu buku. Secara otomatis, saya yang mendapatkan hak cipta.

Mengapa bukan buku saya yang mendapatkan hak cipta?

Karena, hak cipta adalah hak ekslusif yang DIBERIKAN pada pencipta karya.

Dengan diberikannya hak cipta kepada saya, maka tak akan ada orang lain yang bisa memplagiat buku saya. Andaikan mereka melakukan kegiatan plagiat, mereka akan dikenai hukuman yang sudah dibuat dalam undang-undang.

Sebagian artikel, saya ambil dari sini

-Alvi-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar